Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nurul Ghufron Isyaratkan Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melemparkan kode ingin maju lagi sebagai Pimpinan KPK 2024-2029. Hal itu ia utarakan usai sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

Ghufron mengatakan, hal itu tak perlu ditanyakan lagi. Sebab, manuvernya melakukan judicial review mengenai ambang batas minimal usia dan periode menjabat Pimpinan dalam UU KPK sudah merupakan tanda.

"Artinya saya dengan kemudian merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemduian saya JR, artinya hajat saya, anda bisa memahami ya," ujarnya Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan dua judicial review Nurul Ghufron mengenai UU KPK. Dua pasal yang digugat adalah Pasal 34 dan 23 E Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Setelah gugatannya dikabulkan, syarat usia minimal menjadi pimpinan KPK yang awalnya 50 tahun menjadi 40 tahun. Selain itu masa jabatan pimpinan yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us