Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Memanas, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua KPK melaporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum.
  • Ghufron juga melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dan menyalahgunakan wewenangnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hubungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho memanas. Setelah melaporkan ke Dewas KPK, kini Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Saat ini polisi sedang menyelidiki kasus dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum, 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

1. Albertina Ho dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Albertina Ho dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang. Hal itu terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

IDN Times sudah mengonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. Namun keduanya belum menjawab hingga berita ini tayang.

Ghufron dan Albertina Ho juga belum memberi jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

2. Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 mengatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi," ujar Ghufron kepada jurnalis, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

3. Albertina dilaporkan karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, Albertina dilaporkan ke Dewas karena diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dia menuding Albertina meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," katanya.

Albertina Ho secara terpisah mengatakan, ia memang berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta hasil analisis laporan keuangan. Namun, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI karena menerima gratifikasi atau suap.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us