Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Putusan itu tertuang dalam surat salinan Nomor 242/G/KI/2026/PTUN.JKT, dimana Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melawan Greenpeace.
Dalam poin pertama putusan, PTUN mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian. PTUN kemudian membatalkan Penetapan Pejabat PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik tanggal 24 April 2026.
Menyatakan informasi yang dimohon berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinisi Papua Barat Daya, yaitu: PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, serta data dan Informasi berupa status terkini perizinan empat IUP yang sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia, Surat pencabutan (SK) resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia terhadap keempat IUP tersebut dan Informasi detail terkait tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah wewenang Kementerian Investasi dan Hlirisasi/BKPM, merupakan dokumen terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberkan informasi a quo dan menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan berupa data pribadi dan informasi perusahaan yang bersifat rahasia yang termuat dalam dokumen a quo kepada Pemohon dengan biaya salinan atau copy dokumen dibebankan kepada Pemohon,” bunyi putusan PTUN dikutip IDN Times, Rabu (16/9/2026).
