Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN yang menolak gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998.
Gugatan tersebut dipicu pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai menyangkal fakta sejarah tragedi kemanusiaan tersebut.
"Menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena telah mempersempit ruang perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya," kata Koalisi dalam siaran resminya, Kamis (30/7/2026).
