Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mendorong optimalisasi pemanfaatan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) dalam proses pemugaran candi di Indonesia agar lebih cepat. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Fadli Zon digugat karena penyangkalan soal perkosaan massal pada saat tragedi Mei 1998 ini. Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan objek gugatan mereka adalah pernyataan Menteri Kebudayaan dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025, melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.
"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian, dan ketelitian, karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane, ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers saat memberikan keterangan pers.
"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.
Gugatan yang dimasukkan ke PTUN terkait Fadli Zon ini merupakan tindak lanjut dari gugatan serupa yang disampaikan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025. Namun, untuk sekarang, PTUN menolak gugatan tersebut.