Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gugatan terhadap pernyataan Fadli Zon di PTUN dianggap sebagai momentum penting untuk membuka kembali fakta kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998 setelah puluhan tahun penyangkalan.
  • Ita Fatia Nadia menolak keras narasi bahwa pemerkosaan massal 1998 adalah rekayasa, sambil mengungkap kesaksian korban dan tekanan yang dialaminya saat menjadi anggota TGPF.
  • Gugatan ini dinilai membuka jalan menuju keadilan, dengan Ita menyebut nama-nama pejabat yang belum bertanggung jawab serta dukungan koalisi masyarakat sipil yang menyerahkan kesimpulan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai sebagai momentum penting, untuk membuka kembali fakta kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998. Pendamping korban dan aktivis, Ita Fatia Nadia, menyebut persidangan ini sebagai tonggak setelah puluhan tahun penyangkalan.

“Saya akan mengatakan bahwa persidangan di PTUN ini adalah tonggak yang paling penting di dalam kita mengungkapkan kekerasan dan kekejaman berbasis gender, atau menceritakan bagaimana kekejaman dan kekerasan yang dilakukan oleh negara menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan," kata dia, dalam konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

1. Perjalanan Ita jadi anggota TGPF

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut
Aktivis perempuan yang mendampingi korban pemerkosaan massal Mei 1998, Ita Fatia Nadia. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Ita mengungkapkan, pada 1998, ia mendampingi korban di berbagai kota yang jumlahnya hampir 158 orang. Mulai dari Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, hingga Solo. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Jadi 158, kemudian di Jakarta dievaluasi lagi, dicocokkan, kemudian TGPF menjadi 58," ujarnya.

Ita mengaku hanya sebulan menjadi anggota TGPF, karena tekanan yang luar biasa dari beberapa jenderal polisi yang mengharuskan dia memberikan alamat-alamat korban.

2. Menolak keras narasi penyangkalan

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut
Menteri Kebudayaan Fadli Zon meresmikan Panggung Sangga Buwana di Keratan Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Ita menolak keras narasi perkosaan massal adalah rekayasa atau disangkal seperti yang disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 oleh Fadli Zon ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Karena kami menganggap bahwa perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa adalah omong kosong, bahwa itu adalah penipuan. Itu tidak penipuan, itu tidak omong kosong,” kata dia.

Dalam kesaksiannya, Tia mengungkap, korban anak yang mengalami pemerkosaan hingga meninggal dunia. Bahkan, turut membahas Ita Martadinata, saksi kunci yang akan diundang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, namun tewas mengenaskan.

“Dan korban yang terkecil adalah Fransiska yang berumur 11 tahun yang ada di Tangerang," ujarnya.

3. Gugatan ini membuka jalan keadilan

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menyatakan siap menghadapi ancaman gugatan ke PTUN terkait SK penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Karena itu, Ita menegaskan, gugatan ini membuka jalan keadilan. Dia juga menyebut nama yang menurutnya perlu ditindaklanjuti, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“PTUN ini, kalau saya katakan, adalah langkah awal. Membuka kekejaman yang dilakukan oleh negara," ujarnya.

“Saya punya arsip-arsipnya sebagai awal anggota TGPF, yaitu Prabowo Subianto, Jenderal Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin. Dua nama itu yang dipanggil, tapi tidak memenuhi panggilan,"kata Ita.

“Bagi saya, itu adalah tanggung jawab yang belum selesai,” ujarnya.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil telah menyerahkan kesimpulan pada 2 April 2026.

4. Penyangkalan Fadli Zon berbuntut panjang

Gugatan Fadli Zon ke PTUN Disebut Tonggak Penting, Prabowo Disebut-sebut
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri acara Halal bi Halal di Keraton Kasunanan Surakarta . (IDN Times/Larasati Rey)

Fadli Zon digugat karena pernah menyangkal di ruang publik, adanya perkosaan massal pada saat tragedi Mei 1998. Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan objek gugatan mereka adalah pernyataan Menbud dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025, melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.

"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian, dan ketelitian, karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane, ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers saat memberikan keterangan pers.

"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.

Pernyataan problematik Fadli Zon terus berlanjut, ketika berbincang dalam program Real Talk With Uni Lubis, yang tayang di YouTube IDN Times. Gugatan yang dimasukan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari gugatan serupa yang disampaikan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More