Marzuki Darusman: Penyangkalan Fadli Zon soal Mei 98 Harus Dibuktikan

- Marzuki Darusman menegaskan laporan TGPF Mei 1998 disusun berdasarkan konsensus lintas institusi dan menyimpulkan adanya kekerasan terhadap perempuan keturunan Tionghoa tanpa perbedaan pendapat di dalam tim.
- Proses gugatan di PTUN dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum, dengan penekanan bahwa pihak yang menyangkal harus membuktikan klaimnya secara sah.
- Fadli Zon digugat ke PTUN karena menyangkal adanya pemerkosaan massal Mei 1998 melalui siaran pers resmi Kementerian Kebudayaan dan pernyataannya di media publik.
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, yang juga Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menegaskan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kekerasan Mei 1998 disusun berdasarkan konsensus lintas institusi, termasuk militer dan kepolisian. Dia menyebut tidak ada perbedaan dalam kesimpulan laporan.
“Dan karena itu, tidak bisa dielakkan bahwa peristiwa itu memiliki satu aspek, satu dimensi, malah politik," kata dia, dalam konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Sebuah konsensus yang bulat bahwa telah terjadi kekerasan terhadap wanita-wanita yang berasal dari Tiongkok. Secara berlipat ganda jumlahnya dan menyeluruh di Jakarta, terutama termasuk di daerah-daerah. Dan tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan itu," katanya.
1. Tak ada keraguan dalam laporan TGPF

Menurut Marzuki, laporan tersebut tidak bisa disangkal begitu saja. Maka, kata dia, tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu, yang bisa dibantah dan disangkal, ditarik. Hal ini merupakan respons narasi perkosaan massal yang disebut rekayasa atau disangkal seperti yang disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Sebagaimana diketahui, penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 oleh Fadli Zon ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Marzuki mengatakan laporan telah lama diserahkan ke pemerintah, namun belum tuntas.
“Dari 1998 sampai 2025, kurang lebih berapa tahun itu, 20 tahun lebih sih ya, itu diserahkan kepada pemerintah," katanya.
Marzuki menyinggung dua nama yang disebut untuk penelitian lanjutan. Salah satunya adalah Prabowo Subianto yang kala itu Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal TNI.
2. PTUN sebagai pintu masuk pemulihan kepercayaan hukum

Terkait gugatan di PTUN, Marzuki menilai, proses ini krusial. Saat ini, korban dan para tokoh organisasi berada dalam simpang yang menentukan. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil, telah menyerahkan kesimpulan pada 2 April 2026. Dia menyebut PTUN sebagai pintu masuk pemulihan kepercayaan hukum.
“PTUN ini adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi. Ini satu peradilan yang menduduki satu posisi historis politis yang begitu penting, yang bisa mengembalikan moralitas politik ke dalam kehidupan bangsa ini," kata dia.
Marzuki menegaskan pihak yang menyangkal harus membuktikan. Dia menilai putusan PTUN akan menentukan kepercayaan publik.
“Dia bilang bahwa ini terjadi fantasi, ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi," ujarnya.
3. Fadli Zon digugat karena pernah menyangkal pemerkosaan massal 1998

Fadli Zon digugat karena pernah menyangkal di ruang publik, adanya perkosaan massal pada saat tragedi Mei 1998. Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dengan nomor registrasi perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan objek gugatan mereka adalah pernyataan Menteri Kebudayaan dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 pada 16 Mei 2025. Siaran pers itu disebarkan ke ruang publik pada 16 Juni 2025, melalui akun resmi media sosial Kemenbud dan Fadli Zon.
"Siaran pers itu menyatakan laporan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) ketika itu hanya menyebut angka tanpa ada data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sini lah perlu kehati-hatian, dan ketelitian, karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Jane, ketika membacakan ulang cuplikan siaran pers saat memberikan keterangan pers.
"Penting untuk berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang problematik," imbuhnya.
Pernyataan problematik Fadli Zon terus berlanjut, ketika berbincang dalam program Real Talk With Uni Lubis, yang tayang di YouTube IDN Times. Gugatan yang dimasukan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari gugatan serupa yang disampaikan pada 15 Juli 2025 dan 29 Juli 2025.

















