Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puan: Kapolri Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat karena Sudah Waktunya

3 min read
Puan: Kapolri Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat karena Sudah Waktunya
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam jumpa pers setelah DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (1/10/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dengan hormat karena dinilai sudah waktunya digantikan.

  • Komjen Polisi Suyudi Ario Seto ditetapkan sebagai calon Kapolri pengganti melalui proses di DPR dan Komisi III.

  • Puan Maharani menegaskan pergantian tersebut bukan karena usia, sementara keputusan terkait kabinet diserahkan kepada Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa alasan utama pergantian Kapolri menurut Puan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kapolri dengan hormat karena dinilai sudah waktunya untuk digantikan. Puan menegaskan, pemberhentian tersebut bukan karena faktor usia.

Pernyataan itu disampaikan Puan seusai rapat paripurna DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menetapkan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang baru.

"Ya alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam rapat paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Puan menjelaskan, proses pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai setelah DPR menerima surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR dan Komisi III.

"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper, dan insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," ujarnya.

Puan menyebut, supres terkait pergantian Kapolri tersebut diterima DPR pada 30 September 2026. Dalam prosesnya, Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR.

"Ya, dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Puan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit bergabung dengan kabinet setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Puan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," ujarnya.

Puan juga menjelaskan alasan proses fit and proper test terhadap Suyudi Ario Seto berlangsung relatif cepat hingga kemudian disetujui DPR pada hari yang sama. Menurutnya, tidak terdapat persoalan yang perlu dipermasalahkan dalam proses tersebut.

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," kata Puan.

Menurut Puan, proses tersebut dapat dilakukan segera selama tidak ada persoalan dan tetap mengikuti mekanisme serta tata tertib DPR.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," ujarnya.

Ketika kembali ditanya mengenai alasan pemberhentian Listyo Sigit, Puan menegaskan bahwa mantan Kapolri tersebut diberhentikan dengan hormat karena sudah waktunya.

"Yang terhormat, karena memang sudah waktunya," kata Puan.

Wartawan kemudian memastikan apakah alasan tersebut berkaitan dengan usia Listyo Sigit. Puan membantahnya.

"Tidak, tidak ada," ujar Puan.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More