Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menjabarkan capaian DPR RI sejak masa pertama persidangan pada 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Presiden RI, Prabowo Subianto.
Puan menegaskan DPR Sudah menghasilkan total 28 Undang-undang. Seluruhnya berasal dari delapan komisi, Badan Legislasi, dan Panitia Khusus.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang, telah menyelesaikan 28 Rancangan Undang Undang menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2028).
Berdasarkan laporan Puan, Komisi II melahirkan Undang-undang paling banyak, yakni 10 UU. Sementara itu, Komisi I, Komisi II, dan Badan Legislasi menghasilkan masing-masing tiga Undang-undang.
Selain itu, komisi VI, XI, dan XIII masing-masing menghasilkan dua Undang-undang. Sisanya adalah dari komisi VII, VIII, dan Panitia Khusus dengan masing-masing menghasilkan satu Undang-undang.
Dalam sambutannya, Puan menegaskan, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I masa persidangan ini.
“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Puan.
Menurut Puan, RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna. “Sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan.
Menurut Puan, kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan. “Akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut,” kata Puan.
