Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights" bertujuan mendorong media sosial agar menyajikan konten jurnalisme berkualitas.
Nezar menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan platform media sosial guna memberikan tempat yang lebih signifikan bagi jurnalisme berkualitas, baik dalam hal konten maupun peluang bisnis.
"Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (23/02/2024).