Putri Candrawathi Tak Ditahan, ICJR: Pemerintah Harus Revisi KUHAP

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pilihan untuk tidak menahan Putri Candrawathi merupakan bentuk permasalahan hukum penahanan yang ada dalam kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP).
Meskipun, saat ini Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir J.
"ICJR perlu menekankan bahwa penahanan memang bukan merupakan keharusan, bukan suatu kewajiban, tidak mesti orang yang menjadi tersangka harus ditahan. Penahanan hanya apabila kepentingan pemeriksaan dibutuhkan. Misalnya, jika tidak ditahan kepentingan pemeriksaan akan terhambat," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, dilansir Senin (5/9/2022).
1. Orang yang ditahan harus dihadapkan kepada hakim
Erasmus mengatakan, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya bergantung aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik.
Dia menyinggung, Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
"Padahal sistem seperti ini merupakan suatu masalah, membuat sistem peradilan pidana di Indonesia tidak akuntabel. Pasal 9 ICCPR menjelaskan, orang yang ditahan harus segera dihadapkan kepada hakim atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakiman," kata dia.
Menurut dia, hal ini menawarkan jaminan yang diperlukan untuk independensi dari eksekutif dan para pihak yang terlibat dalam penahanan.
Oleh karena itu, KUHAP pun dinilainya harus direvisi untuk memastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan yang salah satu tugasnya menguji kebutuhan.