Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pilihan untuk tidak menahan Putri Candrawathi merupakan bentuk permasalahan hukum penahanan yang ada dalam kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP).
Meskipun, saat ini Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir J.
"ICJR perlu menekankan bahwa penahanan memang bukan merupakan keharusan, bukan suatu kewajiban, tidak mesti orang yang menjadi tersangka harus ditahan. Penahanan hanya apabila kepentingan pemeriksaan dibutuhkan. Misalnya, jika tidak ditahan kepentingan pemeriksaan akan terhambat," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, dilansir Senin (5/9/2022).