Rekayasa Pajak, Eksportir Sarang Burung Walet Cuma Bayar Rp600 Juta

Jakarta, IDN Times - PT Walet Kembar Lestari selaku perusahaan pengekspor sarang burung walet tercatat memiliki kewajiban pajak Rp70 miliar untuk tahun 2016. Namun, pajak yang disetor ke negara hanya Rp600 juta.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari, Harjanto Prawiro dalam sidang perkara dugaan korupsi Ditjen Pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Harjanto menyebut nilai pajak perusahaannya yang dibayarkan pada 2016 senilai Rp600 juta.
"(Saat) keluar penetapan (pajak) dibayar," kata Harjanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
1. Saksi sebut penghitungan pajak sementara Rp70 miliar

Harjanto mengatakan ia memakai konsultan pajak bernama Heri untuk mengurus kewajiban kepada negara tersebut. Heri merupakan sosok yang berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak yang teridiri dari Alfred, Wawan, Yulmanizar dan Febrian.
Kemudian, hakim mengkonfirmasi pada Febrian yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Sebab, menurut Febrian, Rp600 juta itu merupakan rekayasa pajak.
"Ada penghitungan sementara, Rp70 miliar sekian. Itu Rp70 miliar juga masih ragu-ragu karena kita masih konfirmasi ke laporan keuangan, akuntan publik, tapi enggak dibalas," kata Febrian.
2. Saksi sebut nilai pajak bisa berubah karena adanya permintaan

Hal ini mengundang tanya Hakim Fazhal mengapa nilai pajaknya menjadi Rp600 juta. Menurut Febrian, nilai pajak bisa berubah karena adanya permintaan.
"Sesuai permintaan," jelasnya.
3. Wawan dan Alfred didakwa terima suap senilai Rp6,4 miliar

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar. Suap itu mereka terima bersama tim pemeriksa pajak lain yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK.

















