Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral WNA Polandia Dijambret di Bundaran HI, 2 Tersangka Ditangkap

Viral WNA Polandia Dijambret di Bundaran HI, 2 Tersangka Ditangkap
Seorang pria warga negara Polandia, Andrzej Skorski menjadi korban jambret oleh sorang pria bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Dok. Instagram @jakpus.terkini)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Seorang WNA asal Polandia bernama Andrzej Skorski menjadi korban penjambretan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dan rekaman aksinya viral di media sosial pada 15 Mei 2026.
  • Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial D dan F kurang dari 24 jam setelah kejadian, serta mengamankan ponsel korban sebagai barang bukti.
  • Korban menerima kembali ponselnya di Polsek Metro Menteng dan meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seorang pria warga negara Polandia, Andrzej Skorski, menjadi korban jambret seorang pria bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Aksi penjambretan itu terekam kamera dashboard pengguna jalan hingga menjadi viral di media sosial pada Jumat, 15 Mei 2026.

“Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam di depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Menteng,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

1. Kronologi dalam video yang viral di media sosial

Viral WNA Polandia Dijambret di Bundaran HI, 2 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Video penjambretan diunggah akun Instagram @jakpus.terkini. Awalnya, terlihat seorang pria WNA sedang berdiri di tepi jalan, tepat di luar area trotoar depan HI Kempinski.

Tangan pria tersebut terlihat sedang mengoperasikan ponselnya. Tiba-tiba, terlihat seorang pria berkaos hitam yang mengemudikan motor matic warna merah mendekati pria WNA.

Dari atas motornya, pria tersebut langsung merampas ponsel milik WNA dan kabur meninggalkan lokasi. Sementara, pria WNA kaget dan langsung mengejar pelaku.

WNA tersebut sempat jatuh tersungkur di kawasan Bundaran HI, saat berusaha mengejar pria yang merampas ponselnya.

2. Polisi tangkap dua tersangka

Viral WNA Polandia Dijambret di Bundaran HI, 2 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti milik korban di lokasi persembunyian mereka. Pengungkapan ini bermula dari diamankannya seorang tersangka berinisial D, 42 tahun, oleh warga di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol, tak lama setelah penjambretan.

“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri. Tersangka F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam, beserta barang bukti satu unit telepon genggam merek Samsung S21 FE milik korban yang sempat diambil paksa,” kata Braiel.

3. Korban minta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan

Viral WNA Polandia Dijambret di Bundaran HI, 2 Tersangka Ditangkap
Warga negara Polandia, Andrzej Skorski, korban penjambretan di Bundaran HI. (Dok. Polsek Menteng)

Andrzej Piotr juga sempat mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk menerima kembali barang miliknya. Andrzej Piotr mengaku akan segera kembali ke negara asalnya, dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk menunjang aktivitas komunikasi internasional.

Ia pun memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

"Nama saya Andrzej Skorski dari Polandia. Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Metro Menteng. Dalam 24 jam, saya mendapat informasi ponsel saya ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Metro Menteng, karena mereka sangat profesional dalam membantu saya," ujar Andrzej saat memberikan testimoni di Mapolsek.

Menanggapi permintaan Andrzej, kepolisian menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap hak-hak korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More