Respons Berbagai Pihak Soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono

- Mahfud MD menyatakan Pandji tidak bisa kena KUHP soal penghinaan wapres.
- Dedi Mulyadi menanggapi sindiran Pandji soal kebiasaan masyarakat Jabar pilih kepala daerah artis.
- Tompi kritisi pernyataan Pandji soal fisik Gibran, sementara Muhammadiyah tanggapi pernyataan Pandji yang singgung soal izin tambang.
Jakarta, IDN Times - Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan sedang berada di New York, Amerika Serikat (AS) ketika dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) oleh orang yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mantan penyiar radio itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pelapor bernama Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, ada materi di dalam konten pertunjukkan stand up comedy yang dibawakan Pandji, bertajuk 'Mens Rea' yang dianggap telah mencemarkan nama baik NU dan Muhammadiyah. Dia mengaku telah dirugikan oleh pernyataan Pandji yang menyebut NU dan Muhammadiyah ikut berpolitik dengan imbal baliknya berupa izin penambangan batu bara.
Usai dilaporkan polisi, Pandji mengaku mendapatkan banyak dukungan dan doa. Dia pun mengucapkan terima kasih.
"Apa kabar Indonesia? Gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, doanya. Banyak banget yang mendoakan yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja dan lagi di New York setelah mengisi siaran. Sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar. Mau balik ke anak-anak dan istri, gue mau makan malam sama mereka," ujar Pandji, dikutip dari video Instastory-nya, Jumat (9/1/2026).
Dia pun mengucapkan terima kasih karena telah mencintai seni stand up comedy. Pandji berharap masih bisa menghibur lewat sketsa komedi lainnya.
Lantas bagaimana tanggapan sejumlah tokoh terhadap pertunjukan komedi Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono tersebut?
1. Mahfud nilai Pandji tak bisa kena KUHP soal penghinaan wapres

Salah satu pernyataan Pandji yang menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam Mens Rea menjadi sorotan karena dianggap rawan kena jerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku 2 Januari 2026. Di dalam acara stand up-nya, Pandji menyebut ekspresi wajah Gibran seperti orang yang mengantuk.
"Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar (mantan Gubernur Jawa Tengah) ganteng ya. Anies (mantan Gubernur Jakarta) manis ya, Prabowo gemoy ya atau wakil presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada.. salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk dia ya?" kata Pandji di tayangan Mens Rea, dikutip Rabu (7/1/2025).
Diskusi di ruang media sosial pun menghangat dan mempertanyakan apakah kalimat mantan penyiar radio itu bisa dianggap penghinaan terhadap seorang Wakil Presiden. Apalagi di dalam Pasal 218 KUHP diatur poin mengenai ancaman sanksi pidana bui tiga tahun bagi siapapun yang dianggap telah menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.
Kemudian di dalam ayat dua tertulis, sikap tersebut tidak dianggap merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat bila perbuatan dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.
Sementara, dalam pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sangat aneh bila kalimat Pandji dianggap sebuah penghinaan. "Masak orang bilang orang lain mengantuk, masak dianggap penghinaan? Misalnya saya bertanya 'kamu kok ngantuk?' Gak apa-apa kalau orang ngantuk, biasa saja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, kata Mahfud, pernyataan Pandji itu tidak bisa dipidanakan lantaran acara Mens Rea tayang pada Desember 2025. Sementara, KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Peristiwanya itu kan akan dihitung dari kapan kalimat tersebut diucapkan. Gak akan dihukum, Mas Pandji. Tenang. Nanti saya yang bela," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski begitu, Mahfud mengakui keberadaan sejumlah pasal di dalam KUHP berpotensi multitafsir sehingga bisa menjerat siapapun. Maka, Mahfud mendukung sikap publik yang mengajukan gugatan materiil ke MK mengenai KUHP. Apalagi pada 2025 lalu MK sudah memutuskan penyerangan kehormatan yang diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat diterapkan kepada institusi pemerintah, kelompok masyarakat atau badan usaha.
Pasal terkait pencemaran nama baik itu hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau perseorangan. Bila itu yang terjadi, maka Wapres Gibran atau Presiden Prabowo sendiri yang harus melaporkan ke kepolisian bila merasa dihina.
"Makanya saya setuju bila ke depan, pasal itu dibawa ke judicial review (di MK). Lho MK, dulu Anda mengatakan begini, kok sekarang muncul begini, di mana nih titik temunya? Tolong dong dicarikan titik temunya agar demokrasi dan ketatanegaraa berjalan secara konstitusional," kata Mahfud.
Ia menambahkan, MK dapat memberikan tafsir apakah pembatasan hak asasi yang tertuang di dalam KUHP baru sudah tepat.
2. Dedi Mulyadi tanggapi sindiran Pandji soal kebiasaan masyarakat Jabar pilih kepala daerah artis

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespons kritik komika Pandji Pragiwaksono yang menyoroti kecenderungan sebagian pemilih di Jawa Barat dalam memilih kepala daerah berlatar belakang artis. Menurut Dedi, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh dengan merujuk pada fakta-fakta elektoral yang pernah terjadi.
Dedi mengawali tanggapannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Pandji. Ia mengaku mengikuti karya-karya sang komika dan menilai kritik yang selama ini disampaikan kerap bernuansa satir, namun tetap mengandung pesan korektif dan edukatif. Meski demikian, Dedi menilai realitas politik di Jawa Barat tidak sesederhana anggapan bahwa popularitas sebagai figur publik dari dunia hiburan selalu menjadi faktor penentu kemenangan dalam pilkada.
Ia kemudian mengingatkan publik pada Pilkada Jawa Barat 2012. Saat itu, Dede Yusuf yang dikenal luas sebagai mantan aktor sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Lex Laksamana. Namun, pasangan tersebut harus mengakui keunggulan Ahmad Heryawan yang akhirnya terpilih sebagai gubernur.
Contoh serupa juga terjadi pada Pilkada Jawa Barat 2018. Deddy Mizwar, aktor film yang memiliki tingkat popularitas tinggi, maju sebagai calon gubernur dengan Dedi Mulyadi sebagai calon wakil gubernur. Meski dikenal luas oleh masyarakat, pasangan ini tidak berhasil memenangkan kontestasi dan kalah dari Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum. Dedi pun menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan masyarakat Jawa Barat tidak selalu menjatuhkan pilihan berdasarkan latar belakang keartisan seorang kandidat.
“Termasuk nih orang Jawa Barat tuh milih pemimpin selalu yang keartisan. Tetapi sayang sekali Bang Pandji, Pak Deddy Mizwar dan Pak Dede Yusuf, waktu nyalonin jadi gubernur malah gak kepilih. Pak Deddy Mizwar dulu pasangannya sama saya loh calon wakil gubernurnya,” kata Dedi Mulyadi.
3. Tompi kritisi pernyataan Pandji soal fisik Gibran

Musisi yang juga berprofesi sebagai dokter bedah plastik, Teuku Adifitrian alias Tompi juga menanggapi pernyataan Pandji dalam Mens Rea.
Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki persoalan personal dengan komika Pandji Pragiwaksono. Klarifikasi itu disampaikannya menyusul polemik candaan Pandji yang menyinggung penampilan fisik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
Dalam salah satu bagian pertunjukan yang ditayangkan di platform streaming tersebut, Pandji melontarkan candaan dengan menyebut Gibran tampak seperti orang mengantuk. Hal inilah yang kemudian memicu perbincangan luas di ruang publik.
Tompi menekankan, hubungannya dengan Pandji tetap baik meski pandangan politik mereka tidak selalu sejalan. Ia memastikan kritik yang disampaikannya murni sebagai respons terhadap materi, bukan karena relasi pribadi.
“Saya klarifikasi dulu, saya dan Pandji itu berteman. Walaupun dalam beberapa urusan politik kita tidak selalu satu track, tapi kita temenan. Saya baik-baik saja sama dia dan tidak punya personal issue,” ujar Tompi saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/1/2026) mengutip ANTARA.
Ia juga mengungkapkan, dirinya pernah beberapa kali terlibat kerja kreatif dan diskusi dengan Pandji, termasuk membahas isu-isu politik. Setelah menyaksikan pertunjukan Mens Rea yang berdurasi lebih dari dua jam, Tompi mengaku sebagian besar materi yang dibawakan Pandji justru ia setujui.
“Hampir semuanya, secara umum saya setuju dengan kontennya. Seratus persen benar. Kegelisahannya itu kegelisahan kita semua dan dia berhasil menyampaikannya dengan baik. Saya cuma menyayangkan satu hal saja,” kata Tompi.
Namun, kata Tompi, kritik terhadap tokoh politik seharusnya diarahkan pada kinerja, kebijakan, atau sikap, bukan pada kondisi fisik. Ia menilai candaan yang menyentuh penampilan tubuh berpotensi mengaburkan substansi kritik itu sendiri.
Sebagai dokter bedah plastik, Tompi menjelaskan bahwa tampilan mata yang terlihat mengantuk pada Gibran merupakan kondisi medis bawaan yang dikenal dengan istilah ptosis. Kondisi ini terjadi akibat otot pengangkat kelopak mata (levator) yang memanjang sehingga kelopak mata turun dan bukaan mata tidak maksimal.
“Ptosis itu otot levatornya turun ke bawah, jadi mata terlihat tertutup. Pada orang dewasa seperti Pak Gibran, kondisi ptosisnya tidak berat,” jelas Tompi.
Pernyataan Tompi kemudian ramai diperbincangkan setelah ia mengunggah pendapat pribadinya di akun Instagram @dr_tompi. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan pandangannya bahwa menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan tertawaan, dalam konteks apa pun, bukanlah bentuk kritik yang cerdas.
“Kritik boleh, satire boleh, humor pun sah. Tapi merendahkan kondisi tubuh seseorang bukan kecerdasan, itu kemalasan berpikir,” tulis Tompi.
Unggahan tersebut mendapat respons langsung dari Pandji Pragiwaksono. Melalui kolom komentar, Pandji justru menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan dan tidak menunjukkan keberatan atas kritik dari Tompi.
4. Muhammadiyah tanggapi pernyataan Pandji yang singgung soal izin tambang
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho turut menanggapi pernyataan Pandji yang menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang.
Ia menegaskan, Muhammadiyah menganggap kritikan itu sebagai masukan yang membangun.
"Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun," kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Taufiq pun memastikan, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga saat ini Muhammadiyah belum menerimanya seperti yang dijanjikan pemerintah.


















