Respons Jokowi soal Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kini bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) meski usianya belum 40 tahun. Sebab, dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ada poin memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres.
Terkait isu Gibran akan maju sebagai cawapres, Jokowi mengaku itu bukan urusannya.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politk jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga enggan berkomentar terkait putusan MK soal syarat pendaftaran capres-cawapres. Dia meminta pihak lain untuk berkomentar.
"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak ingin memberikan komentar. Sebab, khawatir pernyataannya disalahartikan.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia.