Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Diketahui, dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Sedangkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Ricky Rizal; hingga sopir Sambo, Kuat Ma'ruf mengajukan banding Pengadilan Tinggi DKI.
Saat upaya banding mereka ditolak, keempat terdakwa itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis keempat terdakwa disunat di tingkat kasasi.
Ferdy Sambo dari hukuman mati disunat menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Kuat dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun, dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.