Protes di Liverpool, 50 Pendukung Palestine Action Ditangkap Polisi

- Lebih dari 250 demonstran berkumpul di luar konferensi Partai Buruh di Liverpool untuk memprotes pelarangan Palestine Action sebagai organisasi terlarang.
- Polisi Merseyside menangkap sedikitnya 50 peserta berdasarkan Undang-Undang Terorisme setelah memperingatkan bahwa atribut dukungan terhadap organisasi terlarang merupakan tindak pidana.
- Kelompok kebebasan sipil dan penyelenggara mengecam penangkapan demonstran damai, termasuk lansia, karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan hak berdemokrasi.
Jakarta, IDN Times - Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di depan lokasi konferensi tahunan partai penguasa di kawasan pelabuhan Liverpool pada Minggu (27/9/2026). Aksi tersebut berujung pada tindakan tegas kepolisian akibat dugaan pelanggaran aturan keamanan publik.
Aparat membubarkan massa demi menjaga stabilitas selama agenda politik nasional berlangsung. Puluhan peserta aksi ditangkap karena menolak imbauan petugas di lapangan.
1. Aksi massa di luar arena konferensi Liverpool

ilustrasi Liverpool (pexels.com/ Michał Robak) Lebih dari 250 demonstran memadati area di luar pusat konferensi Partai Buruh sambil membawa berbagai poster buatan tangan. Massa berkumpul di sekitar wahana The Wheel of Liverpool untuk menolak penetapan kelompok Palestine Action sebagai organisasi terlarang.
Unjuk rasa ini digagas oleh kelompok aktivis Defend Our Juries sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah pusat. Peserta aksi secara serentak membentangkan poster penolakan atas pemidanaan gerakan solidaritas kemanusiaan tersebut.
"Saya mengambil risiko ditangkap hari ini berdasarkan undang-undang terorisme. Sebagai mantan anggota dewan Partai Buruh di Liverpool, saya sangat malu dengan tindakan partai," kata mantan anggota dewan lokal, Keith Hackett, dilansir The Guardian.
2. 50 orang ditangkap oleh pihak kepolisian

ilustrasi sekumpulan orang sedang berorasi untuk mendukung Palestina (unsplash.com/Michael Muthee) Puluhan personel kepolisian awalnya memantau situasi sebelum mendekati kerumunan massa. Petugas memberikan peringatan tegas bahwa menampilkan simbol dukungan terhadap organisasi terlarang merupakan tindakan pidana.
Aparat menanyai para demonstran secara bergantian terkait niat mereka melanjutkan aksi sebelum melakukan penangkapan. Sedikitnya 50 orang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme dan digiring menjauhi arena.
Langkah tegas kepolisian ini merupakan buntut dari larangan resmi parlemen terhadap keberadaan kelompok Palestine Action.
"Petugas sedang menangkap warga atas dugaan memakai atau membawa atribut yang mendukung organisasi terlarang," jelas juru bicara Kepolisian Merseyside.
3. Kecaman lembaga atas pembungkaman demonstrasi

ilustrasi bendera Palestina, perdamaian Palestina (unsplash.com/Ömer Faruk Yıldız) Penangkapan peserta unjuk rasa damai memicu sorotan tajam dari kelompok pengawas kebebasan sipil. Penggunaan undang-undang terorisme dinilai mengancam hak kebebasan berpendapat masyarakat di ruang publik.
Penyelenggara aksi mendesak pemerintah menghentikan pembungkaman terhadap protes dan berfokus meredakan konflik di Timur Tengah. Tindakan polisi menahan warga sipil, termasuk kelompok lansia, dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berdemokrasi.
"Penangkapan terhadap kakek-nenek, remaja, dan semua orang hanya karena memegang poster di luar konferensi Partai Buruh merupakan serangan memalukan terhadap kebebasan berbicara," tegas Kepala Eksekutif Amnesty International Inggris, Kerry Moscogiuri.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















