Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menolak tes DNA pembanding yang diajukan Selebgram Lisa Mariana di Singapura. Permohonan itu diajukan Lisa ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).
Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar menilai, tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang. Sebab, menurutnya tes DNA ini dilakukan murni untuk penegakkan hukum.
“Second opinion berlaku untuk penyakit, oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum, tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi,” kata Muslim kepada IDN Times, Kamis (11/9/2025).