Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI pada 2026. Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sementara, kenaikan tukin bagi prajurit TNI tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Perpres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan kedua Perpres itu mengatur tentang kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rico kepada IDN Times, Rabu (29/7/2026).
Dia mengatakan, kenaikan tukin itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.
Konfirmasi kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan juga disampaikan Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana. Pihaknya mengajukan usulan kenaikan tukin sebesar 90 persen lantaran tidak ada penyesuaian sejak 2018 lalu.
"Kalau kita lihat dari 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi, nyaris 10 tahun tak ada penyesuaian," kata Wisnu di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).
