Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rincian Tunjangan Kinerja Baru Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan (dok. Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI pada 2026 melalui Perpres 42 dan 43, menggantikan aturan 2018 yang dinilai tak sesuai perkembangan reformasi birokrasi.
  • Kemhan dan TNI dinilai memenuhi syarat penyesuaian tukin 90 persen, dengan indeks reformasi birokrasi di atas 80 serta opini WTP laporan keuangan berturut-turut.
  • Tukin baru berkisar Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000 menurut kelas jabatan, sementara pejabat tinggi mencapai Rp48.613.500; pencairan menunggu aturan turunan, di tengah kritik terkait kesejahteraan guru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2018

Tunjangan kinerja Kemhan dan TNI tidak mengalami penyesuaian sejak 2018. Perpres Nomor 104 Tahun 2018 kemudian dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.

2024

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan tata cara penyesuaian tunjangan kinerja, termasuk kenaikan menjadi 90 persen bagi instansi dengan indeks reformasi birokrasi tertentu.

24 Juni 2026

Prabowo menyatakan gaji guru tidak naik karena dana tidak tersedia.

2026

Prabowo menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

29 Juli 2026

Brigjen TNI Rico Sirait membenarkan kedua Perpres mengatur kenaikan tukin. Kemhan menyatakan telah menerima salinan aturan tersebut dan akan melaksanakannya sesuai ketentuan.

30 Juli 2026

Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menyatakan Kemhan mengajukan kenaikan tukin 90 persen karena belum ada penyesuaian sejak 2018. Ia menyebut Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat indeks reformasi birokrasi serta opini WTP.

hingga saat ini

Kemhan dan TNI sedang menyusun Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI sebagai aturan turunan agar tukin dapat dicairkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI melalui Perpres Nomor 43 dan Nomor 42 Tahun 2026.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto, pegawai Kemhan, prajurit TNI, Brigjen TNI Rico Sirait, dan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana terlibat dalam kebijakan serta tindak lanjutnya.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Konfirmasi serta penjelasan tindak lanjut disampaikan dari Kantor Kemhan di Jakarta Pusat.
  • When?
    Perpres Nomor 42 dan 43 diterbitkan pada 2026. Kemhan mengonfirmasi penerimaan salinan aturan pada 29 Juli 2026, sementara penjelasan proses disampaikan 30 Juli 2026.
  • Why?
    Penyesuaian dilakukan karena aturan 2018 dinilai tidak lagi sesuai dengan capaian reformasi birokrasi. Kemhan dan TNI disebut memenuhi indeks reformasi birokrasi serta persyaratan opini WTP.
  • How?
    Besaran tukin ditetapkan menurut kelas jabatan, dari Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000 per bulan, dengan pejabat tinggi tertentu lebih besar. Pencairan masih menunggu Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo menaikkan uang tambahan untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI pada 2026. Uangnya berbeda-beda sesuai jabatan, dari sekitar Rp2,5 juta sampai Rp48 juta tiap bulan. Kemhan dan TNI sedang membuat aturan supaya uang itu bisa dibayar. Ada orang yang protes karena gaji guru belum naik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kenaikan tunjangan kinerja ini dapat dipandang sebagai pengakuan administratif atas capaian reformasi birokrasi Kemhan dan TNI, yang telah melampaui indeks penilaian yang dipersyaratkan serta meraih opini WTP berulang kali. Penyusunan aturan turunan juga menunjukkan upaya menempatkan pelaksanaannya dalam kerangka regulasi yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI pada 2026. Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sementara, kenaikan tukin bagi prajurit TNI tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.

Dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Perpres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan kedua Perpres itu mengatur tentang kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rico kepada IDN Times, Rabu (29/7/2026).

Dia mengatakan, kenaikan tukin itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.

Konfirmasi kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan juga disampaikan Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana. Pihaknya mengajukan usulan kenaikan tukin sebesar 90 persen lantaran tidak ada penyesuaian sejak 2018 lalu.

"Kalau kita lihat dari 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi, nyaris 10 tahun tak ada penyesuaian," kata Wisnu di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).

1. Kemhan dan TNI dianggap sudah memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan tukin

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Dasar kedua tentang kenaikan tukin itu adalah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang tata cara penyesuaian tunjangan kinerja.

"Di situ tertulis, tukin naik 90 persen bila indeks Reformasi Birokrasi 80 sampai dengan 90 persen. Jadi, kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI sudah melebihi 80. Kalau tidak salah 80,02. Sedangkan, indeks RB di TNI sudah melebihi angka 80 juga. Jadi, sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," ujar dia.

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Kemhan, yakni laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat label wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

"Sementara, untuk (laporan keuangan) TNI dan Kementerian Pertahanan sudah mendapatkan lima kali berturut-turut. Sedangkan, persyaratannya opini WTP tiga kali berturut-turut sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja. Itu jadi alasan mengapa kami berani mengajukan penambahan tukin," kata dia.

Kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI itu disorot luas oleh publik. Mereka mempertanyakan mengapa Prabowo lebih memilih meningkatkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan dibandingkan mendongkrak gaji guru dan dosen.

2. Daftar rincian kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI

Ilustrasi gedung Kementerian Pertahanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja itu ditetapkan berdasarkan kelas jabatan sehingga jumlah yang diterima setiap prajurit atau pegawai berbeda sesuai tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban.

Pada kelas jabatan 1 yang umumnya diisi prajurit berpangkat paling rendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta atau meningkat sekitar Rp600 ribu (naik 31,6 persen).

Berikut rincian tunjangan kinerja (tukin) TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan terbaru setelah mengalami kenaikan!

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.553.100 per bulan

  • Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100 per bulan

  • Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300 per bulan

  • Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000 per bulan

  • Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan

  • Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan

  • Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan

Berikut besaran tukin Pejabat Tinggi TNI terbaru setelah kenaikan!

  • Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp48.613.500 per bulan.

  • Wakil Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp44.874.000 per bulan.

  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI: Rp44.874.000 per bulan.

Wisnu mengatakan, hingga saat ini proses yang sedang bergulir adalah penyusunan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres nomor 42 dan nomor 43 mengenai kenaikan tunjangan kinerja. Dua aturan turunan itu dibutuhkan agar tukin bisa segera dicairkan.

"Tahap yang berlangsung saat ini adalah kami menggunakan acuan perpres, baik itu Perpres Nomor 42 atau Nomor 43 untuk menyusun Permen (Peraturan Menteri) dan Perpang (Peraturan Panglima TNI) sebagai rincian (kenaikan tukin) 90 persen tersebut," kata dia.

3. Prabowo dituding zalim karena tak alokasikan kenaikan gaji bagi guru

Presiden Prabowo dalam Harlah ke-28 PKB. (Tangkapan Youtube DPP PKB)

Sementara, keputusan Prabowo untuk menaikkan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI dikritik luas oleh masyarakat sipil, salah satunya LBH Medan. Mereka mengecam keras kebijakan Prabowo yang merestui kenaikan tukin di saat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

"LBH Medan menilai kebijakan ini merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan Presiden Prabowo terhadap guru. Guru kembali harus menelan pil pahit dan ketidakadilan di rezim kepemimpinan Prabowo ini. Kami sangat mengecamn keras kebijakan Prabowo ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di dalam keterangan, Kamis.

Kebijakan itu, kata Irvan, kontradiktif dengan pernyataan Prabowo yang disampaikan pada 24 Juni 2026. Saat itu, Prabowo secara terang-terangan dan tegas mengatakan alasan gaji guru tidak naik karena uangnya tidak ada.

"Tetapi, hanya berselang satu bulan, pernyataan Presiden justru kontradiktif ketika menyetujui naiknya tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini realita di lapangan banyak guru yang masih digaji hanya Rp500 ribu. Hal itu merupakan dampak dari kebijakan yang mewajibkan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, Prabowo bisa mengeluarkan dana ratusan triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang belum jelas tujuan serta keuntungannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article