Ronny Talapessy Klaim Kasus Hasto Sebabkan Investor Kabur dari RI

- Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyebut kasus kliennya membuat investor kabur dari Indonesia.
- Todung Mulya Lubis menilai kasus Hasto mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia dan membuat investor asing galau.
- Hakim menolak nota keberatan Hasto, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada 17 April 2025.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding kasus kliennya menyebabkan investor kabur dari Indonesia. Hal itu ia ungkapkan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Investor semua kabur karena kami melihat bahwa penegakan hukum yang berjalan saat ini tidak berjalan dengan baik dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Ronny, Jumat (11/4/2025).
“Maka di pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini nanti kita akan uji bersama, dan semoga ada keadilan untuk Mas Hasto dan ini menjadi contoh untuk kita semua,” imbuhnya.
1. Investor dinilai galau

Senada dengan Ronny, Todung Mulya Lubis menilai kasus Hasto membuat investor galau. Sebab, kasus Hasto diklaim jadi cerminan buruuk penegakan hukum di Indonesia.
“Saya kira investor asing akan sangat galau, sangat gamang, sangat gundah, kalau ingin melakukan investasi di Indonesia, apalagi dalam keadaan ekonomi yang Sangat-sangat mencemaskan ini,” ujarnya.
2. Hakim tolak eksepsi Hasto

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto maupun pengacaranya. Dengan begitu, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Rencananya pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
3. Hasto Kristiyanto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.