Nota Keberatan Ditolak Hakim, Hasto: Kami Hormati Sepenuhnya

Jakarta, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hasto menghormati keputusan itu.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," ujar Hasto selepas persidangan, Jumat (11/4/2025).
Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang berikutnya akan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.