Ronny Talapessy: Hasto Ditarget karena Posisinya Sebagai Sekjen PDIP

- Ronny Talapessy menilai kliennya ditarget dengan kasus di KPK karena posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
- Indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan yang diduga dibayar.
Jakarta. IDN Times - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai kliennya ditarget dengan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hal itu ia sampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pak Hasto sengaja ditarget karena posisinya sebagai Sekjen PDIP. Ini upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
"Hukum tidak boleh ditunggangi kepentingan politik, apalagi oleh mantan penguasa yang masih ingin mengendalikan negara ini," imbuhnya.
1. Ronny tuding ada politisasi kasus

Ronny menuding indikasi kuat politisasi kasus ini. Salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan yang diduga dibayar.
"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," ujar Ronny.
"Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik," sambungnya.
2. Hakim tolak keberatan Hasto

Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto maupun pengacaranya. Dengan begitu, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Rencananya pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.