Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tulis Surat di Bui, Hasto Puasa 36 Jam dan Merasa Hidup Sempurna

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto menulis surat dari penjara, mengabarkan kondisinya yang semakin bugar dan sempurna di balik penjara.
  • Hasto menitipkan pesan agar kader PDIP tetap loyal kepada Megawati Soekarnoputri, sementara persidangannya terus dilanjutkan.
  • Kuasa hukum Hasto meminta JPU komisi antirasuah ikut memberikan nama-nama saksi untuk kelancaran persidangan.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menulis surat dari balik penjara. Surat keempat itu ditulis di kertas buku tulis bergaris, yang mengabarkan kondisinya yang sudah dibui selama hampir dua bulan. Isi surat itu diungkap juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli. 

Hasto mengatakan hidupnya semakin sempurna ketika berada di balik bui. Bahkan, kondisinya diakui lebih bugar ketika ada di penjara. 

"Mas Hasto Kristiyanto rajin berpuasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 kilogram hingga menjadi 76 kilogram. Bahkan, Beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," ujar Guntur dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025). 

"Mas Hasto merasa hidupnya semakin sempurna di penjara," tutur dia. 

1. Hasto titip pesan ke kader PDIP agar tetap loyal ke Megawati

Tulisan tangan Hasto Kristiyanto dari balik jeruji. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Hasto menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota PDIP agar tetap menunjukkan loyalitas terbesar kepada sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih partai. Tetap solid bergerak!" katanya. 

Sementara, persidangan Hasto tetap dilanjutkan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Hasto. Mereka meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas," ujar hakim pada sidang lanjutan hari ini. 

2. Tim kuasa hukum Hasto ikut meminta daftar saksi yang akan dihadirkan KPK

Praktisi hukum Maqdir Ismail usul penahanan tersangka dilakukan usai vonis. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta JPU komisi antirasuah ikut memberikan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan ke ruang persidangan. Hal itu untuk menyiapkan jalannya proses persidangan.

"Kami minta segera mengajukan nama-nama saksi yang akan diajukan, demi kelancaran persidangan," kata Maqdir. 

3. Hasto merasa sudah dikriminalisasi

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebelumnya, Hasto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.

Menurut Hasto, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum, dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah in kracht, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, pada 14 Maret 2025. 

Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan seksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. Ia pun percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 eks caleg PDIP Harun Masiku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us