Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT ASABRI 2012-2019. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Diketahui, Benny didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi. 

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. 

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di