Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.
"Hari ini jam 09.00," Kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis.
Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.