Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Asisten Sipil Negara (ASN) sedang dibahas Komisi II DPR RI, dan akan segera rampung serta segera disahkan pada masa sidang mendatang.

"RUU ASN insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang, kemarin sudah selesai dibahas di tingkat Panja. Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah, mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ketiga sudah selesai," ujarnya di akun Instagramnya, Selasa, 25 Juli 2023.

1. Tidak ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan

Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Doli, tidak akan ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu menyebut penyelesaiannya akan dicari sedemikian mungkin, sehingga tidak akan menambah beban anggaran baru.

2. Istilah honorer diubah, PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu

Editorial Team

Tonton lebih seru di