Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, mengingatkan agar tidak ada pasal selundupan selama penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Arif Minardi setelah menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan masukan buruh kepada pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi IX DPR RI, untuk menjadi bahan dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
"Saya ingin ada apa namanya, DPR benar-benar membuka pembahasan ini seperti katakanlah, jangan seperti selama-selama ini, ya. Selalu ada pasal selundupan dan lain-lain," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Arif juga berharap DPR dapat membuka ruang seluas-luasnya untuk berdialog dengan buruh, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta RUU Ketenagakerjaan digarap dengan serius dan adil untuk semua pihak.
"Ya, bukan hanya apa namanya, seperti menggugurkan kewajiban. Dialog, kemudian hilang. Ya, saya ingin semuanya intens," ujarnya.
"Karena kami juga intens, karena ini sudah 90 persen gerakan buruh Indonesia tergabung dalam koalisi yang ingin kami ingin Indonesia ini benar-benar kembali, kembali jayalah kira-kira. Buruh sejahtera, pengusaha juga apa namanya, untung. Kira-kira begitu, ya. Adil pada semua," imbuh dia.
Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menerima langsung draf RUU Ketenagakerjaan usulan kelompok buruh. Cucun memastikan, selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan, DPR akan terus mengakomodasi masukan termasuk dari pihak buruh.
"Tadi satu bundel sudah diserahkan kepada pimpinan panja, Ibu Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR). Dan, mudah-mudahan ini bagian daripada perjuangan, yang penting apa yang diharapkan, semua harapan para pekerja di seluruh Indonesia ini betul-betul mendapatkan kehadiran negara," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini memastikan, RUU Ketenagakerjaan yang disusun memberikan perlindungan, dan kesejahteraan para buruh serta mengakomodasi kepentingan pengusaha agar tercipta kepastian hukum untuk iklim investasi.
"Jadi, kalau sudah sama-sama balance, mana kepentingan daripada pekerja, kemudian juga proteksi para pekerja, perlindungan, dan kepastian hukum untuk para pengusaha, ini yang diharapkan sehingga iklim investasi di kita akan tumbuh kembang secara besar," kata dia.
