Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti penggunaan uang korupsi untuk fasilitas sosial, seperti pondok pesantren, rumah sakit, dan yayasan. Parlemen menerima usulan agar fasilitas yang mendapat aliran uang korupsi itu bisa disita penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (14/9/2026). Menurut dia, aset-aset tersebut tetap dapat disita, dengan memaksimalkan fungsinya untuk masyarakat. Dokumen fasilitas sosial yang disita bisa tercatat atas nama negara.
"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat. Ada usulan. Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya," kata Habiburokhman dalam rapat.
"Ya, mungkin dokumennya udah bukan atas nama yayasan apa tapi udah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," tambah dia.
