Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.
"Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023," kat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" Senin (30/1/2023).