Kasus COVID-19 Menggila, Jadwal Pemilu 2024 Berubah Lagi?

Jadwal pilpres 2024 di pandemik COVID-19 direvisi

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan meledaknya kasus COVID-19 di Indonesia, muncul pertanyaan terkait nasib Pemilu Presiden dan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sebab, masa persiapan untuk Pilpres dan Pilkada 2024 sudah masuk pada 2022 mendatang.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan saat ini proses persiapan yang dilakukan tetap berjalan. Diharapkan, ke depannya kasus COVID-19 menunjukkan tren positif.

Guspardi menegaskan belum ada perubahan soal waktu Pemilu. Sebab, diharapkan laju infeksi terus menurun dan segala rencana soal Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

"Kalau 2024 masih jauh, sekarang 2021. Sedangkan, prosesi sudah dimulai 2022. Prosesi ya, persiapan yang dilakukan KPU, Bawaslu, itu sudah mulai anggaran 2022. Oleh karena itu, tentu kita berharap dalam kondisi Pileg, Pilpres ke depan itu, keadaan COVID-19 sudah makin baik," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

"Iya masih sama, jadwal belum berubah. Karena memang waktunya masih jauh, kami harapkan pengelolaan (lewat PPKM Darurat) dilakukan secara sungguh-sungguh dan fokus sehingga sampai berdampak pada 2024, yang ketika itu kita sedang melaksanakan hari berdemokrasi," lanjutnya.

Agar jadwal Pemilu 2024 tidak berubah kembali, Guspardi ingin agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik. Pemerintah pun diharapkan bisa membuat kebijakan efektif untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mendagri Ajukan Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Rp1,9 Triliun

1. Jadwal pemilu 2024 direvisi

Kasus COVID-19 Menggila, Jadwal Pemilu 2024 Berubah Lagi?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait jadwal, hanya ada revisi soal hari pelaksanaan Pilpres 2024. Awalnya, Pilpres digelar pada 28 Februari 2024. Namun, karena itu bertepatan dengan hari raya umat Hindu, maka dimajukan jadwalnya menjadi 21 Februari 2024, seperti yang diusulkan KPU.

"Gunanya apa direvisi? Pertama menghargai, menghormati hari, acara keagamaan. Yang kedua adalah partisipasi pemilih tentu akan berkurang kalau bertepatan hari keagamaan. Makanya 28 Februari 2024 yang direncanakan barangkali mungkin akan kami sepakati menjadi 21 Februari 2024," katanya.

Sementara untuk pilkada, Guspardi mengatakan masih sesuai jadwal, yakni 27 November 2024. Sebab, tak ada masalah terkait waktu penyelenggaraannya.

"Mengenai Pilkada, mungkin sudah tidak ada masalah di 27 November 2024. Kalau di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kan di UU itu sudah langsung ditegaskan pelaksanaannya di November. Sedangkan tanggalnya memang diserahkan kepada kesepakatan, saran dari KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bersama pemerintah, dan DPR. Jadi diperkirakan, Insya Allah, mudah-mudahan tidak bergeser," lanjutnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Tunda Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua 

2. Anggaran pilkada dan pemilu 2024 capai puluhan triliun

Kasus COVID-19 Menggila, Jadwal Pemilu 2024 Berubah Lagi?Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Masih kata Guspardi, pelaksanaan pemilu menggunakan APBN. Untuk Pilkada, memakai APBD, atau anggaran di daerah masing-masing.

Dia mengatakan KPU mengusulkan Rp86,2 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk Pilkada, sekitar Rp26 triliun

"KPU mengusulkan pelaksanaan Pileg, Pilpres, DPD, anggarannya dari APBN. Kemudian untuk Pilkada, tentu yang mendanai daerah setempat. Yang sudah dilakukan kompilasi oleh KPU, setelah dihitung-hitung, itu kan dia (KPU) baru mengusulkan, belum kami kritisi, belum disepakati jumlahnya sekian. Jadi Rp 86,2 triliun untuk Pileg, Pilpres, DPD, dan Pilkada nilainya Rp26 triliun lebih kurang," jelasnya.

Baca Juga: Partisipasi Warga Jakarta pada Pileg 2019 Nyaris Capai 80 Persen

3. KPU hadapi dua tantangan berat karena Pilkada dan Pilpres digabung

Kasus COVID-19 Menggila, Jadwal Pemilu 2024 Berubah Lagi?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menghadapi dua tantangan besar lantaran kontestasi Pilpres dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama. Dua tantangan yang dimaksud adalah beban kerja yang besar dan ancaman pandemik COVID-19. 

Namun, Pramono mengatakan, ada beberapa mitigasi yang bisa dilakukan penyelenggara atau pemangku kepentingan terkait pemilu, untuk mengatasi tantangan tersebut. Mitigasi pertama yaitu dengan memperpanjang masa persiapan pemilu menjadi 30 bulan. Namun, dalam kesepakatan akhirnya diambil 25 bulan. 

Pramono mengatakan belajar dari Pilpres 2019, masa persiapan ditentukan selama 20 bulan saja. Sehingga, membuat banyak petugas kelelahan yang luar biasa. 

Mitigasi kedua yaitu dengan menyiapkan regulasi terkait pemilu dari jauh-jauh hari, sehingga hasilnya bisa lebih matang.

"Selama ini pengalaman Pemilu 2019 maupun Pilkada lain, regulasinya selesai terlalu mepet dengan tahapannya," kata dia dalam diskusi virtual yang digelar pada 27 April 2021.

Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya