Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Said Abdullah PDIP: Pemerintah Punya Diskresi Turunkan PPN 12 Persen

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyampaikan PDIP legawa tak dapat mitra koalisi di Pilkada DKI 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyampaikan PDIP legawa tak dapat mitra koalisi di Pilkada DKI 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025. 

Said menyampaikan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.

Menurut Said, kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April 2022 tarif PPN berlaku 10 persen.

Dia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan kenaikan PPN secara bertahap, yakni 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen.

Kendati, Said mengatakan, pemerintah sejatinya diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen, dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang terjadi saat ini.

"Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," kata Said, melalui keterangan resmi, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

1. Akui sudah ingatkan pemerintah lakukan mitigasi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebut Andika Perkasa diprioritaskan untuk Pilkada Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebut Andika Perkasa diprioritaskan untuk Pilkada Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua DPP PDIP itu mengaku telah mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah mitigasi, untuk mengatasi dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dia menyampaikan, pemerintah sudah diingatkan untuk melakukan mitigasi, khususnya terhadap kelompok rumah tangga miskin dan kelas menengah. Adapun mitigasi risiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.

Said menyampaikan, pemerintah perlu melakukan penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.

"Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran," ujar dia.

2. Puan wanti-wanti pemerintah soal PPN 12 persen

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan komisi akan diumumkan di rapat paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan komisi akan diumumkan di rapat paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah terkait dampak rencana kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan memahami, rencana kenaikan ini demi meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran.

"Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata dia.

Namun, Ketua DPP PDIP ini meminta agar pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang, meskipun sudah disiapkan sejumlah insentif bagi kelompok masyarakat rentan.

Puan mengingatkan, jangan sampai kenaikan PPN 12 persen justru membuat perekonomian masyarakat semakin sulit. Dia mengatakan, dengan dinamika ekonomi saat ini juga banyak masyarakat yang sudah tertekan.

“Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” kata Puan.

3. Puan sebut PPN 12 persen picu penurunan daya beli

Ketua DPP PDIP Puan Maharani ditemui usai hadiri acara pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani ditemui usai hadiri acara pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Puan menjelaskan, kenaikan PPN 12 pesen akan berdampak terhadap penurunan daya beli di tingkat rumah tangga. Dia juga memprediksi kenaikan PPN akan berdampak terhadap penurunan konsumsi domestik hingga 0,37 persen atau Rp40,68 triliun.

Pada akhirnya, kondisi ini dapat menggerus produk domestik bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun, dan dapat memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Selain itu, menurut Puan, sektor usaha juga tak luput dari dampak kenaikan PPN. Industri manufaktur, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan sektor padat karya juga berpotensi akan menghadapi penurunan permintaan akibat turunnya daya beli masyarakat.

Pada gilirannya, roda ekonomi di sektor riil berpotensi melambat yang dikhawatirkan memicu gelombang PHK pada tahun-tahun mendatang.

Oleh sebab itu, Puan berharap, pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen.

Puan berharap pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen.

"Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us