Sambangi Gedung Terra Drone, Mendagri: Presiden Beri Atensi Luar Biasa

- Tito diminta mengevaluasi prosedur dan tata cara pencegahan kebakaran di gedung
- Harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran, terutama di bangunan risiko tinggi di Jakarta
- Setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengunjungi Gedung PT Terra Drone Indonesia yang terbakar di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Tito mengatakan, kunjungan itu dilakukan setelah dirinya berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Presiden RI Prabowo Subianto disebut memberikan atensi luar biasa terhadap peristiwa yang menewaskan 22 orang ini.
"Saya juga berdiskusi dengan Bapak Mensesneg, yang intinya Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap peristiwa ini. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini, di gedung ini," kata dia saat ditemui di lokasi.
1. Diminta mengevaluasi prosedur dan tata cara pencegahan kebakaran di gedung

Tito mengaku diminta untuk mengevaluasi prosedur dan tata cara pencegahan kebakaran di gedung. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kemudian saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan? Ada grey area enggak dalam pengaturan masalah pencegahan kebakaran gedung misalnya," ucap Tito.
2. Harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran

Ia menegaskan, setiap pembuatan bangunan juga harus melalui pengujian tentang pencegahan atau mitigasi kebakaran. Terlebih, Tito menyoroti banyak bangunan risiko tinggi di Jakarta.
"Logika saya tadi ya berpikir bahwa setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran. Apalagi di Jakarta ini banyak sekali high risk building, gedung-gedung tinggi, yang kalau terjadi kebakaran risikonya lebih besar dibanding dengan yang low risk building, gedung-gedung yang rendah," tegas dia.
3. Setiap bangunan harus memiliki PBG

Lebih lanjut, kata Tito, setiap bangunan gedung bertingkat wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Di mana aturan yang berlaku meminta agar pemilik gedung mengurus administrasi tersebut.
"Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung. Itu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui namanya DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," imbuh dia.
Sebelumnya, kebakaran besar melanda Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi adanya korban meninggal dunia.
"Iya (ada korban meninggal dunia)," kata Susatyo saat dihubungi, Selasa, 9 Desember 2025.
Laporan kebakaran diterima oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) pada pukul 12.43 WIB dan lebih dari 100 personel Damkar dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api yang menghanguskan gedung berlantai enam tersebut. Dalam upaya pemadaman, petugas pemadam kebakaran (Damkar) terpaksa memecahkan kaca di lantai atas dengan bantuan crane.















