Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

"Pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP, yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain bukti pajak dan ponsel.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," ujarnya.

"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.

Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap. Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.