Rencana Tata Ruang PIK 2 Bermasalah, Menteri ATR Bakal Kaji Ulang

- Tata ruang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bermasalah, tidak sesuai RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
- 1.500 hektare dari 1.700 hektare lahan PIK 2 masih berstatus kawasan hutan lindung, belum ada penurunan status.
Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, tata ruang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata bermasalah. Salah satunya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun dengan kabupaten atau kota.
Proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai. RTRW kabupaten atau kota tidak sesuai. RDTR-nya belum ada," ujar Nusron di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Selain ada permasalahan di rencana tata ruang, menteri dari Partai Golkar itu juga menyebut dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya masih berstatus kawasan hutan lindung.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN menjadi kewenangan presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara, tugasnya untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan RTRW di provinsi dan kabupaten atau kota.
Selain itu, Nusron juga berkewajiban memastikan RDTR sudah sesuai. Sehingga, pada akhirnya Kementerian ATR mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
1. Status hutan di area PIK 2 ada di tangan Menteri Kehutanan

Nusron mengatakan, hingga pada Kamis kemarin belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Lalu, Hutan Konversi diubah menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Belum ada sama sekali perubahan status," ujar Nusron.
Maka, bola soal perubahan status hutan itu kini berada di tangan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Sementara itu, katanya, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dengan begitu, Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
"Kami sedang mengkaji, apakah kami akan harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak, ya kan?" tutur dia.
2. Prabowo fokus terhadap empat kategori PSN

Ia menambahkan, kajian tersebut dapat mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya, ya kita lihat," tutur dia.
Meski demikian, Nusron menegaskan kawasan PIK 2 yang dijadikan PSN hanya seluas 1.700 hektare yang merupakan kawasan khusus untuk pariwisata, yang bernama Tropical Coastline, bukan kawasan perumahannya.
3. PIK 2 ditetapkan masuk ke dalam PSN oleh Jokowi

Sedangkan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN sejak Maret 2024. Rencananya, proyek Tropical Coastland ini akan jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.
Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah mencabut status PSN kawasan PIK 2. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar. Selain itu, PSN ini ditengarai menimbulkan ketimpangan sosial.
"Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada19 November 2024.