Ulah Ayah Kandung, Bocah SD Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma Berat

- Korban alami kondisi trauma dan kecemasan
- Korban masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar
- Ancaman hukum bertambah sepertiga karena pelaku ayah kandung
Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia 11 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini menimpa bocah asal Demak, Jawa Tengah. Korban juga saat ini tengah dalam kondisi hamil tua.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan sudah ada koordinasi dengan pemerintah setempat dan akan mendampingi korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan janinnya baik.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak yang kondisinya kini sedang hamil. Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Demak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban beserta janin yang dikandungnya dalam kondisi baik,” ujar dia, Rabu (10/12/2025).
1. Korban alami kondisi trauma dan kecemasan

Dijelaskan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat dan mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum yang nantinya akan dijalani.
Arifah mengatakan kondisi trauma dan kecemasan perlu ditangani segera karena korban tengah hamil tua, sehingga emosi yang tidak stabil berpotensi berdampak pada kondisi janin. Edukasi mengenai persalinan, perawatan bayi, serta dukungan sistem pengasuhan juga sangat dibutuhkan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
2. Korban masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar

Ayah kandung korban, yakni FS (35) telah ditahan, sementara korban kini dalam kondisi hamil delapan bulan dan mengalami dugaan trauma berat, korban juga masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar.
"Kami bersama pemerintah daerah tengah memfokuskan penanganan pada kesehatan korban serta persiapan persalinan,” kata dia.
3. Ancaman hukum bertambah sepertiga karena pelaku ayah kandung

Atas perbuatannya, FS terancam jeratan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ditambah sepertiga karena pelaku ayah kandung. Selain penjara, identitas pelaku dapat diumumkan.
Perlindungan bagi korban mengacu Pasal 69A UU 35/2014, melalui edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial dari pengobatan sampai pemulihan, serta pendampingan pada semua tahapan pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban. Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan khusus, mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, perlindungan dalam setiap proses hukum, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depan korban. Kami menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Arifah.

















