Satgas PKH Taksir Denda 71 Perusahaan soal Kerusakan Hutan Capai Rp38,6 T

- 22 perusahaan tambang wajib bayar Rp29,2 triliun
- Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun.
Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ujar Barita di Kejagung, Senin (8/12/2025).
1. 22 perusahaan tambang wajib bayar Rp29,2 triliun

Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi senilai Rp29,2 triliun," kata dia.
2. Baru 15 korporasi yang membayar denda

Barita menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.
Sementara itu, untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ujar dia.
3. Satgas PKH bakal usut pembukaan lahan di Sumatra Utara

Sebelumnya, Satgas PKH bakal mengusut terkait pembukaan lahan tambang di Sumatra Utara (Sumut). Hal ini merespons bencana banjir bandang yang terjadi di Sumut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kondisi hutan di Sumut.
“Iya (pengusutan akan dilakukan), Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana,” ujar dia saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Namun demikian, pengusutan akan dilakukan setelah kondisi kesulitan korban telah diatasi. Saat ini, pihaknya masih mengutamakan penanganan bencana terhadap wilayah terdampak.
“Ya setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa di atasi dulu,” ujar dia.

















