Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas PKH Taksir Denda 71 Perusahaan soal Kerusakan Hutan Capai Rp38,6 T

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • 22 perusahaan tambang wajib bayar Rp29,2 triliun
  • Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ujar Barita di Kejagung, Senin (8/12/2025).

1. 22 perusahaan tambang wajib bayar Rp29,2 triliun

Foto citra satelit (2024) bukaan hutan tambang emas PT Agincourt Resourches di Batang Toru, Tapanuli Selatan (Dok. WALHI)
Foto citra satelit (2024) bukaan hutan tambang emas PT Agincourt Resourches di Batang Toru, Tapanuli Selatan (Dok. WALHI)

Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.

"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi senilai Rp29,2 triliun," kata dia.

2. Baru 15 korporasi yang membayar denda

Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Barita menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.

"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ujar dia.

3. Satgas PKH bakal usut pembukaan lahan di Sumatra Utara

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sebelumnya, Satgas PKH bakal mengusut terkait pembukaan lahan tambang di Sumatra Utara (Sumut). Hal ini merespons bencana banjir bandang yang terjadi di Sumut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kondisi hutan di Sumut.

“Iya (pengusutan akan dilakukan), Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana,” ujar dia saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Namun demikian, pengusutan akan dilakukan setelah kondisi kesulitan korban telah diatasi. Saat ini, pihaknya masih mengutamakan penanganan bencana terhadap wilayah terdampak.

“Ya setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa di atasi dulu,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Polri Periksa Perusahaan Buka Lahan di Hulu Sungai Garoga Hari Ini

09 Des 2025, 08:41 WIBNews