Mensos Jelaskan Aturan dan Perizinan Donasi Bencana

- Perizinan mulai dinsos sampai Kemensos: Gus Ipul mengatakan apabila pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Namun kalau antar kabupaten/kota, izinnya di Provinsi.
- Laporan terakhir dipersilakan: Setelah itu, apabila hasil donasi jumlahnya di bawah Rp500 juta, maka pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Namun, kalau di atas Rp500 juta perlu akuntan publik untuk dilaporkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf mengapresiasi masyarakat baik yayasan atau komunitas yang menggalang donasi untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut). Namun, memang ada aturan terkait donasi, yakni perizinan.
"Mungkin belum semuanya tahu, mungkin juga kita kurang sosialisasi. Tetapi ini adalah menjadi PR kita bersama. Dalam kerangka bantuan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, itu ada ketentuan yang di antaranya mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup," ucap pria yang disapa Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
1. Perizinan mulai dinsos sampai Kemensos

Gus Ipul mengatakan, apabila pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Namun kalau antarkabupaten/kota,izinnya di Provinsi.
"Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, perizinan melalui Kementerian Sosial," katanya.
2. Laporan terakhir dipersilakan

Setelah itu, lanjut Gus Ipul, apabila hasil donasi jumlahnya di bawah Rp500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Namun, jika di atas Rp500 juta perlu akuntan publik untuk dilaporkan.
"Bagaimana untuk membantu bencana? Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh, pelaporannya belakangan juga boleh. Silakan, tidak ada batasan-batasan untuk itu karena dalam masa-masa kedaruratan, memang diperlukan langkah cepat dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin" tuturnya.
3. Bisa tingkatkan kepercayaan

Namun, Gus Ipul berharap jika penyaluran dana sudah selesai maka bisa dilaporkan. Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya.
"Dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.

















