Satgas PKH Petakan Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatra, Pidana Menanti

- Satgas PKH mulai memetakan perusahaan biang kerok banjir Sumatra
- Perusahaan-perusahaan penyebab bencana sudah diketahui identitas dan lokasinya
- Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi untuk mencegah terulangnya bencana
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok dalam bencana banjir Sumatra. Langkah ini diambil untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam bencana ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah mengantongi identitas, lokasi perusahaan, dan perbuatan pidananya.
"Satgas PKH tadi, kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Febrie menambahkan, pihak korporasi akan dikenakan pertanggungjawaban pidana sekaligus sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," kata dia.
Lebih jauh, dia mengatakan, guna mencegah kejadian bencana terulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
"Apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," kata dia.
Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani satu perkara dengan menetapkan PT TBS sebagai pihak yang diproses secara hukum. Hasil penyidikan sementara, dua jenis kayu gelondongan yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara identik dengan vegetasi dan kayu di lahan bukaan PT TBS.

















