Jakarta, IDN Times - Proklamasi Anak Indonesia (PAI) pada 2017 menyerukan penghentian penggunaan sebutan paedofilia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Penyebutan paedofilia dianggap sebagai bentuk pelunakan dari kejahatan seksual pada anak.
Dalam dunia psikologi pedofilia adalah tindakan seksual yang abnormal dimana gangguan pedofilia punya hubungan dan berulang pada dorongan serta fantasi seksual pada anak pra-puber.