Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segala Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Berzakat

Ilustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

JAKARTA, Indonesia — Zakat merupakan kegiatan umat muslim dalam menyisihkan harta dan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

Perintah melakukan zakat ada dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, yang memiliki arti, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Namun, mengeluarkan zakat tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti ketika seseorang ingin berzakat ataupun menerima zakat. Selain itu, beda zakat beda pula aturannya.

Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui sebelum berzakat:

Apa syarat seseorang yang ingin mengeluarkan zakat?

Seseorang yang ingin berzakat harus memenuhi empat syarat yaitu beragama Islam, merdeka, berakal juga baligh (telah dewasa), dan nishab.

Nishab merupakan batas terendah atau ketika seseorang memiliki harta di luar kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan transportasi. Lalu, harta tersebut terhitung dalam waktu satu tahun.

Bagaimana syarat penerima zakat?

Sesuai dengan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Pengurus zakat
  4. Para muallaf yang dibujuk hatinya
  5. Para budak
  6. Orang yang memiliki banyak hutang
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Mereka yang sedang dalam perjalanan

Apa saja jenis-jenis zakat?

Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam yang mampu. Pemberian zakat ini bisa dimulai sejak awal Ramadan, atau baiknya dilakukan pada 1 Syawal saat matahari tenggelam dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.

Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg beras. Jika ingin memberikan zakat fitrah dengan uang, bisa seharga dengan makanan pokok yang biasa dimakan setiap harinya.

Infografis oleh Rappler Indonesia

Zakat Maal

Zakat maal merupakan kegiatan untuk memberikan sebagian harta yang didapatkan dan juga dimiliki oleh seseorang. Ada beberapa macam zakat maal. Namun, macam-macam zakat maal ini selalu berubah, karena mengikuti sistem ekonomi manusia dari tahun ke tahun.

Misalnya saja sebelum tahun 2000an, banyak orang yang memiliki ternak sapi atau kambing. Kepemilikan ternak tersebut masuk dalam kategori zakat maal.

Namun pada masa ini, jarang ada orang memiliki ternak. Terlebih untuk mereka yang tinggal di perkotaan.

Apa saja ragam zakat maal?  

Menurut Rumah Zakat Indonesia, berikut macam-macam zakat maal, yakni:

Zakat Emas dan Perak

Syarat dari zakat emas adalah ketika seseorang memiliki 85gr emas murni. Cara menghitung zakat emas ini adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.

Namun jika emas tersebut dipakai secara konsisten, maka cara menghitungnya adalah (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %.

Untuk zakat perak, cara menghitungnya sama dengan zakat emas. Namun, seseorang yang ingin berzakat jenis perak harus minimal memiliki 595 karat perak.

Zakat Profesi

Seseorang dapat mengeluarkan zakat profesi ketika orang tersebut mampu membeli 520kg beras dalam waktu satu tahun. Besar zakat profesi yaitu 2,5%. Cara menghitung jumlah yang harus dizakatkan dengan pendapatan kasar adalah pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%.

Zakat Perdagangan

Zakat jenis ini bisa dibayarkan dengan uang atau pun barang. Nishab atau batas dari zakat perdagangan adalah 85 gr emas. Untuk zakat perdagangan, cara menghitungnya adalah ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5%.

Ilustrasi panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang dibayarkan warga. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Zakat Pertanian

Ketentuannya adalah ketika sudah mencapai nishab 653kg gabah atau 520kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Apabila lahan pertanian diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil tani. Namun, jika jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%.

Zakat Simpanan

Saat ini banyak orang yang memiliki simpanan atau tabungan dalam bank. Simpanan tersebut juga masuk dalam kategori zakat.

Zakat simpanan berlaku jika sudah mencapai nishab 85 gr emas. Cara menghitung zakat ini adalah 2,5% x saldo akhir.

Zakat Hadiah

Jika seseorang mendapatkan hibah atau hadiah dari orang lain, maka hibah tersebut masuk dalam kategori zakat.

Terdapat dua cara menghitung zakat hibah. Pertama jika hibah tersebut datang tanpa diduga, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20% dari total hibah yang didapatkan.

Kedua, jika hibah yang datang merupakan hibah yang sudah terduga dan ditunggu-tunggu, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10%.

Bolehkah menunaikan zakat secara online?

Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online.

Tren ini muncul sebagai pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat ataupun memberikan donasi.

Zakat online sendiri adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. 

Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi. Sayangnya, persoalan mengenai pembayaran zakat melalui platform online memunculkan respon yang berbeda dalam masyarakat. Boleh atau tidaknya berzakat secara online masih menjadi hal yang diperdebatkan.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha memberikan pendapatnya. "Secara muamallah, pembayaran zakat berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab qabul. Selama ada muzakki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengundang mudharat," kata Irvan.

"Persoalan kebiasaan ijab qabul dan doa yang biasanya dibacakan oleh amil zakat pun sebetulnya sudah teratasi. Di Rumah Zakat, setiap pembayaran zakat yang cashless akan selalu diikuti oleh konfirmasi melalui SMS untuk meyakinkan niatan muzakki dalam berzakat, juga disertai doa yang biasanya dibacakan amil zakat kepada muzakki. Tapi sekali lagi, proses ijab qabuldalam pembayaran zakat tidak diwajibkan," kata Irvan.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan kemunculan teknologi seperti ini, akan semakin memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk membayar zakat. Tentunya, sesuatu yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan perintah agama Islam seharusnya diperbolehkan.

Seperti apa perkembangan tren zakat online?  

Perlu diakui bahwa perkembangan penggunaan fasilitas pembayaran zakat secara online semakin meningkat tiap tahunnya. Retail Department Head Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Fitriyansah Agus Setiawan pun mengiyakan hal ini.

Ia menjelaskan bahwa Baznas mencatat pada 2016, sebesar 80% pembayaran zakat dilakukan secara online. Menurutnya, hal ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan yang terjadi pada 2015.

"Masyarakat kan cenderung mengikuti tren teknologi. Hal ini pun kami manfaatkan untuk menyebarkan gerakan dakwah tentang zakat. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran zakat, kami pun merasa terbantu," ujar Fitriyansah.

Senada dengan hal ini, Senior Brand Manager Elevania Rezky Yanuar mengatakan, di setiap tahunnya ada peningkatan jumlah transaksi pembayaran zakat secara online.

"Sistem ini kan hadir mengikuti keinginan masyarakat, dalam hal ini wajib zakat yang menginginkan kemudahan. Juga demi meraih pangsa pasar yang lebih luas karena pembayaran zakat online bisa melalui berbagai platform seperti internet banking, e-money, virtual account, dan yang akhir-akhir ini dikembangkan, melalui fitur e-commerce," ujar Rezky saat ditanya perihal faktor yang mempengaruhi perkembangan tren zakat online.

Rezky juga mengungkapkan harapannya supaya sistem zakat online ini bisa terus berkembang agar semakin memberikan kemudahan bagi orang yang ingin berbagi senyuman dan kebahagian lewat donasi untuk masyarakat yang kurang mampu. —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Rappler.com

Share
Topics
Editorial Team
Yetta Tondang
EditorYetta Tondang
Follow Us