Sejarah Pemilu dan Pengertiannya, Siapa yang Belum Tahu?

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) menjadi suatu ciri yang menandakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi, khususnya dalam memilih pemimpin bangsa. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, wajib menggunakan hak suaranya dalam pagelaran politik yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali ini.
Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, kotabatam.bawaslu.go.id, pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, bahkan kepala desa.
Indonesia sendiri sudah melakukan pemilu beberapa kali dalam sejarahnya, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Lantas, bagaimana sejarah pemilu di Indonesia?
1. Pemilu nasional pertama kali diselenggarakan tahun 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu nasional pertama di Indonesia yang dilaksanakan sebanyak dua kali. Pemilu ini digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu yang digelar pada masa orde lama ini menggunakan sistem proporsional. Artinya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (parpol) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh parpol tersebut.
Setelah itu, pemilu kembali diselenggarakan pada tahun 1971 usai Soeharto ditetapkan sebagai Presiden pada 27 Maret 1968 silam.
Pemilu 1971 ini berlangsung untuk memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja, Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sebab, pada periode ini pemerintah menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasarnya sehingga semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan (dapil).