Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan, pihak Polda Metro terlalu terburu-buru menetapkan Ustaz Bernard menjadi tersangka.
"Penyidik terlalu terburu-buru hingga menjadi kabar yang ramai, hingga menimbulkan isu yang kurang sedap di tengah masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (9/10).