Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Intinya sih...
- Hasto Kristiiyanto didakwa melakukan perintangan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- 17 pengacara, termasuk mantan Jubir KPK, akan membela Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Hasto juga diduga memerintahkan berbagai upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku, seperti merendam ponsel dan memerintahkan saksi untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiiyanto akan menjalani sidang hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Jumat,14 Maret 2025. Agenda: Sidang Perdana," demikian informasi yang tertera pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Hasto dibela 17 pengacara, termasuk mantan Jubir KPK
Hasto akan didakwa telah melakukan perintangan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku serta turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu Anggota DPR 2019-2024.
Untuk menghadapi dakwaan tersebut, ada 17 penasihat hukum yang akan membela Hasto. Antara lain Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Arman Hanis, hingga mantan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
2. Hasto ditahan KPK sejak 20 Februari 2025
KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
3. Harun Masiku belum ditemukan
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.