Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)
Menariknya, aksi Ganjar ini mengingatkan pada peristiwa serupa yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di CFD, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan, aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024 di Jakarta. Temuan tersebut diregister pada tanggal 11 Desember 2023 dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 tersebut ada unsur kegiatan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian bunyi surat tersebut.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.