Sempat Bagikan Voucher di CFD, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pihak pelapor, Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana menuturkan bahwa Ganjar diduga melakukan pelanggaran pemilu karena bagi-bagi voucher internet gratis di Car Free Day (CFD), Jalan Slamet Riyadi, Surakarta pada 24 Desember 2023 lalu.
Adapun dalam aksinya, mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat aktif membagikan voucher internet gratis bersama istrinya, Atikoh, dan para relawan.
1. Ganjar dituding langgar etika kampanye dan lakukan politik uang
Indrawiyana menilai Ganjar melanggar etika kampanye dan melakukan politik uang. Menurutnya, kegiatan itu diduga sebagai bentuk ajakan untuk memilih sehingga berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu," kata Indrawiyana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/1/2024).