Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengizinkan sekolah tatap muka dilangsungkan di Ibu Kota, usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menurunkan status PPKM Darurat di Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaratan Level 3 COVID-19.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dikutip dalam Keputusan Gubernur, Rabu (25/8/2021).
Anies menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan sedang menyusun ketentuan detilnya. Pada prinsipnya, dia mengatakan bahwa keselamatan adalah persoalan yang paling utama.
"Walaupun kita sudah mendengar bahwa di dalam status level 3 sekolah bisa mulai berkergiatan, tapi tetap keselamatan nomor satu. Jadi nanti ada soal vaksinasi, soal prokes, itu semua nanti ada ketentuannya," kata Anies.