Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Wilayah DKI Jakarta diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Izin tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, dalam Diktum Kelima huruf a.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8/2021) sampai dengan Senin (30/8/2021).

1. Khusus sekolah tatap muka untuk PAUD hanya diizinkan maksimal 33 persen dari kapasitas

Ilustrasi anak-anak PAUD. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dikutip dari ANTARA, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

2. Pendidikan anak berkebutuhan khusus dibolehkan dengan kapasitas 62 persen

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

3. Masih ada RT di Jakarta yang masuk zona merah

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur Ibu Kota saat ini mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari level 4 menjadi 3.

Riza mengungkapkan penyematan level 4 pada Jakarta sebelumnya terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah daerah penyangga yang belum mengalami penurunan kasus COVID-19.

"Ya kita bersyukur, alhamdulillah Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level 3," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (24/8/2021).

Riza menjabarkan kondisi zona COVID-19 di wilayah Jakarta. Dari data yang diterima, selama 16-22 Agustus 2021, tersisa tiga RT yang masuk zona merah yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Sedangkan 116 RT masuk zona oranye, 4.131 zona kuning, dan 262.232 zona hijau. Ini berasal dari 30.482 RT yang ada di DKI Jakarta.

"Namun kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada dan sekali lagi kita tetap berada di rumah laksanakan prokes," ujar Riza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us