Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (Fraksi NasDem), Cucun Ahmad Syamsuijal (Fraksi PKB), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.
Dasco menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan dibentuk baru bukan hasil revisi atas aturan sebelumnya. Ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata elite Partai Gerindra itu.
