Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Serap Aspirasi Buruh, DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru
Pimpinan DPR RI menggelar rapat audiensi bersama buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR menerima aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru.
  • Draf awal RUU terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, dengan usulan dari 18 konfederasi sebagai bahan pembahasan.
  • Said Iqbal meminta pembahasan tidak tergesa-gesa serta melibatkan buruh secara lebih luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (13/8/2026)

Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta. Said Iqbal meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak tergesa-gesa.

hingga 31 Oktober 2026

MK memberikan waktu untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

3 bulan ke depan

Said Iqbal mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dikebut untuk selesai.

hingga hari ini

Said Iqbal menyatakan belum ada definisi pekerja yang lebih luas dalam RUU Ketenagakerjaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPR menyerap aspirasi untuk penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru.
  • Who?
    Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsuijal, Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja terlibat dalam pertemuan.
  • Where?
    Kompleks Parlemen, Jakarta.
  • When?
    Kamis (13/8/2026).
  • Why?
    Penyusunan RUU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta undang-undang tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.
  • How?
    Usulan dari 18 konfederasi diteruskan ke Komisi IX DPR RI, sementara masukan pekerja dan buruh tetap dibuka untuk bahan pembahasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DPR bertemu serikat pekerja dan serikat buruh di Jakarta. Mereka membahas aturan kerja baru. Pak Dasco bilang drafnya punya 19 bab dan 224 pasal. Pak Said Iqbal meminta DPR tidak terburu-buru. Ia juga ingin lebih banyak macam pekerja masuk dalam aturan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ruang masukan yang dibuka DPR memberi kesempatan bagi usulan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menjadi bahan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Draf awal dengan 19 bab dan 224 pasal juga masih dapat ditambah dalam pembahasan, sementara aspirasi dari 18 konfederasi telah diteruskan ke Komisi IX DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa (Fraksi NasDem), Cucun Ahmad Syamsuijal (Fraksi PKB), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

Dasco menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan dibentuk baru bukan hasil revisi atas aturan sebelumnya. Ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata elite Partai Gerindra itu.

1. DPR buka ruang aspirasi seluas mungkin

Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

Pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang diteruskan kepada Komisi IX DPR RI, sebagai bahan dalam proses penyusunan. Dasco menegaskan, penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

2. DPR diminta jangan ulangi kesalahan dalam Omnibus Law

Pertemuan Pimpinan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (IDN Times/Amir Faisol)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan DPR hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merampungkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat MK. Namun, DPR diminta tidak tergesa-gesa untuk merampungkan beleid itu.

Ia pun mengingatkan, pembentukan Undang-Undang Nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu sedikitnya tiga tahun. Oleh karena itu, Said tidak ingin kejadian pada pembahasan UU Omnibus Law terulang pada RUU Ketenagakerjaan

"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Said Iqbal dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

3. Jangan tergesa-gesa rampungkan RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

Said menyadari, RUU Ketenagakerjaan di DPR dikejar deadline dengan adanya putusan MK. Ia pun tidak bisa membayangkan, pembahasannya harus dikebut selama tiga bulan ke depan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan rancangan undang-undang ini tidak tergesa-gesa.

Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.

"Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan terdesa-desak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article