Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA Foto/Fauzan)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena KPK tak hadir.
  • Hakim memutuskan menunda sidang hingga 14 Maret 2025 dengan pertimbangan yang matang, sementara KPK meminta penundaan persidangan untuk menyiapkan materi.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.

"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di