Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.
"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025).