PN Jakarta Selatan Gelar Dua Sidang Gugatan Hasto Lawan KPK Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Keduanya sama-sama menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
1. Kubu Hasto siap hadapi persidangan

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang gugatan praperadilan tersebut. Ronny mengatakan, sidang terbagi dua karena mereka menggugat status tersangka suap dan perintangan penyidikan secara terpisah.
"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ujar Ronny, Senin (3/3/2025).
2. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
3. Harun Masiku masih buron

Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.