Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Rencananya, Hasto akan diadili mulai Jumat, 14 Maret 2025.
"Agenda: sidang pertama," demikian informasi di situs SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Belum diketahui siapa hakim yang akan mengadili mantan Anggota DPR itu. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Diketahui, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us